Kamis, 03 Juli 2014

Komisi Perlindungan Anak dan kegiatannya

Komisi Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.



Organisasi
Komisi Nasional Perlindungan Anak terdiri dari:
·         Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
·         Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah Seto Mulyadi, dengan Sekretaris Jenderal Arist Merdeka Sirait.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Setahun kemudian sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diperlukan waktu sekitar 8 bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan per-undang-undangan tersebut.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam Pasal 74 UU Perlindungan Anak dirumuskan “Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, maka dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen”.
Selanjutnya dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, mandat KPAI adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 yakni : “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua” di semua strata, baik pusat maupun daerah, dalam ranah domestik maupun publik, yang meliputi pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan khusus. KPAI bukan institusi teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak.
Visi :
“Terwujudnya Indonesia Ramah Anak” .
Misi :
Meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan yang terkait dengan kebijakan perlindungan anak:
1. Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak;
2. Membangun sistem dan jejaring pengawasan perlindungan anak;
3. Meningkatkan jumlah dan kompetensi pengawas perlindungan anak;
4. Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan utilitas laporan pengawasan perlindungan anak;
5. Meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan pengaduan masyarakat;
6. Meningkatkan kinerja organisasi KPAI.
PERAN
·         Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.  
·         Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
·         Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak. 
·         Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak. 
·         Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international. 
·         Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak 
·         Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
·         Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
FUNGSI
·         Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
·         Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
·         Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
·         Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
·         Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
·         Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
·         Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
·         Melakukan perlindungan khusus.

Komnas Perlindungan Anak ini membantu dalam memberikan hak asasi pada anak-anak untuk mendapatkan kehidupan layak dan semestinya sebagaimana seorang anaka dan komnas Perlindungan Anak membantu dalam kasusnya, seperti dalam kasus http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/3049/1/kejahatan.seksual.di.jis yang baru-baru ini terjadi dijakarta yang kemudian dibahas dalam komnas PA dan menindaklanjuti yang dianggap oleh banyak pihak lalai ditangani oleh kepolisian. Sampai sejauh ini baik komnas PA dan oknum polisi belum mengungkapkan semua tersangka dalam kasus tersebut dikarenakan masih menunggu konfirmasi dari berbagai pihak. http://www.tempo.co/read/news/2014/05/20/064578936/Komnas-Anak-Desak-Kasus-JIS-Segera-Direkonstruksi



kasus ini seperti kasus yang hanya berjalan ditempat padahal di media sudah tersebar luas di berbagai media dan Mabes Polri bisa sebagai backup dalam hal ini. Hierarkinya kan bisa diambil alih demi kepentingan korban dan terungkapnya kasus pelecehan seksual. Jadi, tidak ada alasan Mabes Polri tidak menarik kasus ini, atau paling tidak memberikan nama-nama kesulitan penyidikan yang dilakukan polda. Kasus ini belum ada penetapan nama-nama tersangka, sehingga menimbulkan keresahan bagi keluarga korban. Lalu bagaimana kelanjutan dalam kasus ini? Semoga yang terbaik dan para tersangka dapat segera ditangani oleh pihak yang berwajib sehingga tidak terjadi lagi kejadian buruk seperti ini lagi di Indonesia.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar