Komisi Nasional
Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi
di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan
melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak
yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada
tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.
Organisasi
Organisasi
Komisi Nasional
Perlindungan Anak terdiri dari:
· Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan pemegang kekuasaan
tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional Perlindungan
Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya yang ditetapkan
dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan
Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
· Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota
sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan
Anak saat ini adalah Seto Mulyadi, dengan Sekretaris Jenderal Arist Merdeka Sirait.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22
September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal
20 Oktober 2002. Setahun kemudian sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang
tersebut, Presiden menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi
Perlindungan Anak Indonesia. Diperlukan waktu sekitar 8 bulan untuk memilih dan
mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan per-undang-undangan
tersebut.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam Pasal
74 UU Perlindungan Anak dirumuskan “Dalam rangka meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan perlindungan anak, maka dibentuk Komisi Perlindungan Anak
Indonesia yang bersifat independen”.
Selanjutnya dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas
pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data
dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada
Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, mandat
KPAI adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan
oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 20 yakni : “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua” di
semua strata, baik pusat maupun daerah, dalam ranah domestik maupun publik,
yang meliputi pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan khusus. KPAI bukan
institusi teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak.
Visi :
“Terwujudnya
Indonesia Ramah Anak” .
Misi :
Meningkatkan
komitmen para pemangku kepentingan yang terkait dengan kebijakan perlindungan
anak:
1.
Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak;
2.
Membangun sistem dan jejaring pengawasan perlindungan anak;
3.
Meningkatkan jumlah dan kompetensi pengawas perlindungan anak;
4.
Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan utilitas laporan pengawasan perlindungan
anak;
5.
Meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan pengaduan
masyarakat;
6.
Meningkatkan kinerja organisasi KPAI.
PERAN
· Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
· Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
· Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
· Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang
menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
· Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional,
nasional maupun international.
· Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan
mewakili kepentingan anak
· Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
· Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan
penyebarluasan informasi tentang hak anak.
FUNGSI
· Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap
pelanggaran hak anak.
· Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang
tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
· Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka
mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
· Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan
kebijakan berkaitan dengan anak.
· Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak
dan situasi anak di Indonesia.
· Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan
kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga
terkait.
· Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan
perlindungan anak di tingkat nasional.
· Melakukan perlindungan khusus.
Komnas Perlindungan Anak ini membantu dalam memberikan hak
asasi pada anak-anak untuk mendapatkan kehidupan layak dan semestinya
sebagaimana seorang anaka dan komnas Perlindungan Anak membantu dalam kasusnya,
seperti dalam kasus http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/3049/1/kejahatan.seksual.di.jis yang baru-baru ini terjadi dijakarta
yang kemudian dibahas dalam komnas PA dan menindaklanjuti yang dianggap oleh
banyak pihak lalai ditangani oleh kepolisian. Sampai sejauh ini baik komnas PA
dan oknum polisi belum mengungkapkan semua tersangka dalam kasus tersebut
dikarenakan masih menunggu konfirmasi dari berbagai pihak. http://www.tempo.co/read/news/2014/05/20/064578936/Komnas-Anak-Desak-Kasus-JIS-Segera-Direkonstruksi
kasus ini seperti kasus yang hanya
berjalan ditempat padahal di media sudah tersebar luas di berbagai media dan
Mabes Polri bisa sebagai backup dalam
hal ini. Hierarkinya kan bisa diambil alih demi kepentingan
korban dan terungkapnya kasus pelecehan seksual. Jadi, tidak ada alasan Mabes
Polri tidak menarik kasus ini, atau paling tidak memberikan nama-nama kesulitan
penyidikan yang dilakukan polda. Kasus ini belum ada penetapan nama-nama
tersangka, sehingga menimbulkan keresahan bagi keluarga korban. Lalu bagaimana
kelanjutan dalam kasus ini? Semoga yang terbaik dan para tersangka dapat segera
ditangani oleh pihak yang berwajib sehingga tidak terjadi lagi kejadian buruk
seperti ini lagi di Indonesia.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar