Rabu, 14 Oktober 2015

Penalaran Deduksi dan induksi

I.                    Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Melalui proses penalaran, kita dapat sampai pada kesimpulan yang berupa asumsi, hipotesis atau teori. Penalaran disini adalah proses pemikiran untuk memperoleh kesimpulan yang logis berdasarkan fakta yang relevan. Dengan kata lain, penalaran adalah proses penafsiran fakta sebagai dasar untuk menarik kesimpulan.
Penalaran mempunyai ciri-ciri yaitu : 
1. dilakukan dengan sadar 
2. didasarkan oleh sesuatu yg sudah d ketahui 
3. sistematis 
4, terarah dan bertujuan 
5. menghasilkan kesimpulan yang dapat berupa pengetahuan, keputusan dan sikap terbaru 
6. sadar tujuan 
7. premis berupa pengalaman, pengetahuan, ataupun teori yang di dapatkan 
8. pola pemikiran tertentu 
9. sifat empiris nasional



Syarat-syarat kebenaran dalam penalaran
Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat dipenuhi. Suatu penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.
Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat. 

I.a Penalaran Deduksi
Penalaran deduktif proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Mudahnya adalah mencari kebenaran dari hal-hal yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi.
Macam-macam penalaran deduktif:
·         Menggunakan silogisme
Silogisme adalah proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan).
Contoh:
Premis mayor / premis umum: semua orang akan mati
Premis minor / premis khusus : udi adalah orang
Konklusi / kesimpulan : udi akan mati
·         Menggunakan entinem
Entinem adalah penalaran deduksi secara langsung, premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contoh:
Ikan memerlukan air
Di gurun pasir tidak ada air
Digurun pasir tidak mungkin ada ikan


I.b Penalaran Induksi
 Induksi adalah penalaran yang menuntun pembaca pada suatu kesimpulan dengan memulai menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus untuk menuju pada simpulan umum.
Macam-macam penalaran induktif:
·         Generalisasi
Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri-ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengenmbangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistic, dan lain-lain.
Contoh:
Jika dibakar plastic akan meleleh,
Jika dibakar sedotan akan meleleh,
Jika dibakar ember akan meleleh,
Jika dibakar botol akan meleleh,
Jadi jika benda plastic dibakar akan meleleh
·         Analogi
Analogi adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaannya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya.
Contoh:
Seorang bayi dilahirkan dalam keadaan suci seperti kertas putih.
Bayi akan dibentuk pribadinya sesuai dengan didikan yang diterimanya seperti kertas putih dapat diisi dengan berbagai hal sesuai dengan keinginan pemiliknya.
Bila bayi didik dengan baik maka akan seperti kertas yang terisi dengan hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya.
Jadi membentuk kepribadian baik seorang anak, ibarat menulis kertas putih dengan hal-hal yang bermanfaat.



Daftar Pustaka :

Kamis, 09 April 2015

Hukum Perikatan


1.       Pengertian Perikatan
Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua atau lebih yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya berhak memenuhi prestasi itu.

Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut para ahli :

Ä  Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.

Ä  Hukum perikatan menurut  Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu".

Ä  Hukum perikatan menurut Subekti adalah "Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu".

Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah: “Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.

Dari kegiatan diatas, kita lihat bahwa unsure-unsur perikatan :
1.       Hubungan hukum
2.       Kekayaan
3.       Pihak-pihak, dan
4.       Prestasi.
                                                                       




2.       Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
Ä  Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
Ä  Perikatan yang timbul dari undang-undang
Ä  Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)

Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
·         Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
·         Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·         Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang 

3.       Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1.       Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam
Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 
2.       Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Syarat-syarat dari sah-nya suatu perjanjian :
Ä  Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut. 
Ä  Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan. 
Ä  Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak. 
Ä  Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum

4.       Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 6 (enam) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.       Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2.       Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.       Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4.       Musnahnya barang yang terutang
5.       Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6.       Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
Ø  lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
Ø  lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan.




Jumat, 23 Januari 2015

Koperasi Thailand

KOPERASI THAILAND






DISUSUN OLEH :
HELENA SITINJAK
23213999
2EB12






FAKULTAS EKONOMI
S1-AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kepada teman-teman, keluarga, dan terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas dukungan dan berkatNyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya yang berjudul “Koperasi Thailand”.
Adapun tujuan dari penulisan ini untuk memenuhi tugas matakuliah Bank dan Lembaga Keuangan pada semester III, di tahun ajaran 2014 dengan bimbingan pengajar Bapak Elvia Fardiana.
Penulis sadar, sebagai seorang mahasiswi yang masih dalam proses pembelajaran tentu makalah ini masih banyak kekurangannya. Tetapi, penulis berusaha semaksimalnya agar makalah ini dapat memberi sifat informasi yang berguna bagi pembaca. Terlebih dahulu penulis meminta maaf atas kekurangan dalam penggunaan kata-kata. Terima kasih.






Penulis


Helena Sitinjak
Depok, 23 Januari 2015



DAFTAR ISI

Halaman .................................................................................................................................i
Kata Pengantar ................................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................             1
1.1 Latar Belakang ................................................................................................................ 1
1.2 Tujuan ..................... ...........................................................................................................1
1.3 Perumusan........................................................................................................................ 1
BAB II  PEMBAHASAN.................................................................................................... 2
2.1 Sejarah Koperasi Thailand  .............................................................................................. 2
2.2 Sistem Koperasi Thailand ................................................................................................ 2
BAB III PENUTUP...............................................................................................................4
3.1 Kesimpulan .......................................................................................................................4
Daftar Pustaka ......................................................................................................................4



BAB I
PEMBUKAAN

1.1 LATAR BELAKANG
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).

1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan maka didapatkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah sejarah koperasi Thailand?
2.      Bagaimanakah Sistem Koperasi Thailand?
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini ialah untuk mengetahui :
1.      Mengetahui Sejarah Bank BNI.
2.      Mengetahui Visi dan Misi dari Bank BNI.
3.      Mengetahui Produk Treasury dari Bank BNI.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Koperasi Thailand
Sejarah perkoperasian, terutama pembentukan departemen koperasi di Thailand ternyata sudah cukup tua. Uniknya, pembentukan departemen yang mengurusi koperasi pada 1915 mendahului kelahiran koperasi pertama di negeri Gajah Putih ini. Apa saja strategi pemerintah memajukan koperasi?
Kala itu resminya di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, dibentuk seksi urusan koperasi. Maksudnya, kementerian keuangan inilah yang bertugas menyiapkan sekaligus mempromosikan pembentukan kementerian koperasi. Dalam perjalanannya atau sebelum kementerian koperasi terbentuk, sempat pula ditransformasi serta bernaung di bawah Kementerian Perdagangan. Yang jelas, secara formal Kementerian Koperasi di Thailand akhirnya berdiri pada tahun 1952.
Kementerian Koperasi ini selanjutnya mengalami beberapa reorganisasi. Ambil contoh, mengikuti reorganisasi struktur di tubuh pemerintah pada tahun 1963, keberadaan kementerian ini pernah dihapuskan. Sebagai penggantinya, strukturnya mengalami penyederhanaan dan masuk di bawah koordinasi Kementerian Pembangunan Nasional. Di bawah kementerian baru ini, ada beberapa divisi baru yang didirikan dan bertanggungjawab terhadap semua jenis tugas-tugas koperasi. Misalnya ada divisi mengenai koperasi pertanahan, divisi audit koperasi serta divisi koperasi perdagangan dan keuangan.
Kemudian sekali lagi terjadi reorganisasi pada tahun 1972. Kementerian Pembangunan Nasional dihapus dan diganti menjadi Kementerian Pertanian dan Koperasi. Semua pekerjaan menyangkut koperasi—kecuali tugas di bawah divisi audit koperasi—dilebur menjadi satu di bawah departemen baru bernama Departemen Promosi Koperasi (Cooperative Promotion Department, CPD).

2.2 Sistem Koperasi Thailand
Koperasi di Thailand vertikal Diselenggarakan di tiga - sistem berjenjang; koperasi primer di tingkat kabupaten dan di federasi provinsi dan tingkat nasional. Koperasi primer terdiri dari anggota individu sementara anggota federasi provinsi dan nasional adalah koperasi.
Para anggota dewan memilih Will direksi (BOD) melalui sidang umum dengan jumlah maksimum tidak lebih besar daripada 15 orang untuk perumusan kebijakan pembangunan koperasi. Direksi, maka adalah manajer camp dan staf untuk menjalankan bisnis koperasi.Lima atau lebih koperasi primer di tingkat provinsi atau bersama-sama dapat membentuk federasi provinsi atau nasional entreprendre melekat pada kegiatan fasilitas nama utama mereka berafiliasi Seperti pengolahan dan perdagangan Menghasilkan pertanian.
Pada tingkat nasional, ada Apakah Federasi Koperasi Pertanian Thailand qui semua 76 federasi koperasi pertanian provinsi afiliasi. Ada Petani Tebu aussi Federasi Koperasi Thailand, babi penggalang Federasi Koperasi Thailand, Federasi Koperasi Susu Thailand dan Bawang Petani Koperasi Federasi Thailand. Koperasi Penyelesaian tanah, NAMUN, HAS hanya federasi regional di Central Region Thrift dan Koperasi Kredit sedangkan, Koperasi dan Konsumen berafiliasi dengan federasi nasional Sendiri.
Semua jenis koperasi di semua tingkatan, selon UU Koperasi, BE2511, secara implisit dimiliki Menjadi Afiliasi Koperasi Liga Thailand (CLT). The CLT adalah fonctionnement badan puncak pada gerakan koperasi Whole. Hal Apakah tidak berjalan sebagai perusahaan bisnis, keuntungan bertindak sebagai fasilitator, koordinator dan menjadi putih seperti pendukung bagi kemajuan pendidikan semua kemajuan koperasi
Hingga kini Negara Thailand memiliki 7 tipe koperasi yakni Koperasi Pertanian, Koperasi Jasa Akomodasi, Koperasi Perikanan, Koperasi Simpan-Pinjam, Koperasi Konsumsi, Koperasi Pelayanan dan Koperasi Kredit. Masing-masing berotonomi tetapi tetap bermitra saling menguntungkan.Menarik bahwa semua jenis koperasi ini diperlakukan sama di mata pemerintah dan hukum. Intinya semua jenis koperasi harus bisa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup secara perorangan dan kelompok.
















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Perkembangan koperasi yang ada didunia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidak mampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.dan tidak telep[as pada saat itu dikenal dengan adanya sistem kolonialisme yang telah banyak mensengsarakan kaum buruh pada umumnya dan membuat mereka harus berpikir bagaimna caranya mereka untuk dapaat keluar dari permasalah yang telah lama mereka rasanya dan hadirlah suatu koperasi yang bertujuan untuk menolong kaum buruh yang pada awal itu dikenal dengan koperasi Pra industri.
Dan perkembangan ini terus diikuti oleh negara-negara lainnya dan hingga sampai saat ini koperasi terus berkembang dengan tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.dan badan lembaga koperasi juga telah banyak mampu mengatasi permasalah ekonomi yang telah dialami oleh negara-negara baik dieropa maupun asia.dan ini sja yang dapat kami simpulkan dan semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka

Kamis, 08 Januari 2015

Jenis dan Bentuk Koperasi


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama dan Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan  sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
Jenis Koperasi menurut Jenis Usahanya
1.        Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

BENTUK – BENTUK KOPERASI

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·         Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·         Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·         Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·         Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Daftar Pustaka