Jumat, 23 Januari 2015

Koperasi Thailand

KOPERASI THAILAND






DISUSUN OLEH :
HELENA SITINJAK
23213999
2EB12






FAKULTAS EKONOMI
S1-AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kepada teman-teman, keluarga, dan terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas dukungan dan berkatNyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya yang berjudul “Koperasi Thailand”.
Adapun tujuan dari penulisan ini untuk memenuhi tugas matakuliah Bank dan Lembaga Keuangan pada semester III, di tahun ajaran 2014 dengan bimbingan pengajar Bapak Elvia Fardiana.
Penulis sadar, sebagai seorang mahasiswi yang masih dalam proses pembelajaran tentu makalah ini masih banyak kekurangannya. Tetapi, penulis berusaha semaksimalnya agar makalah ini dapat memberi sifat informasi yang berguna bagi pembaca. Terlebih dahulu penulis meminta maaf atas kekurangan dalam penggunaan kata-kata. Terima kasih.






Penulis


Helena Sitinjak
Depok, 23 Januari 2015



DAFTAR ISI

Halaman .................................................................................................................................i
Kata Pengantar ................................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................             1
1.1 Latar Belakang ................................................................................................................ 1
1.2 Tujuan ..................... ...........................................................................................................1
1.3 Perumusan........................................................................................................................ 1
BAB II  PEMBAHASAN.................................................................................................... 2
2.1 Sejarah Koperasi Thailand  .............................................................................................. 2
2.2 Sistem Koperasi Thailand ................................................................................................ 2
BAB III PENUTUP...............................................................................................................4
3.1 Kesimpulan .......................................................................................................................4
Daftar Pustaka ......................................................................................................................4



BAB I
PEMBUKAAN

1.1 LATAR BELAKANG
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).

1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan maka didapatkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah sejarah koperasi Thailand?
2.      Bagaimanakah Sistem Koperasi Thailand?
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini ialah untuk mengetahui :
1.      Mengetahui Sejarah Bank BNI.
2.      Mengetahui Visi dan Misi dari Bank BNI.
3.      Mengetahui Produk Treasury dari Bank BNI.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Koperasi Thailand
Sejarah perkoperasian, terutama pembentukan departemen koperasi di Thailand ternyata sudah cukup tua. Uniknya, pembentukan departemen yang mengurusi koperasi pada 1915 mendahului kelahiran koperasi pertama di negeri Gajah Putih ini. Apa saja strategi pemerintah memajukan koperasi?
Kala itu resminya di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, dibentuk seksi urusan koperasi. Maksudnya, kementerian keuangan inilah yang bertugas menyiapkan sekaligus mempromosikan pembentukan kementerian koperasi. Dalam perjalanannya atau sebelum kementerian koperasi terbentuk, sempat pula ditransformasi serta bernaung di bawah Kementerian Perdagangan. Yang jelas, secara formal Kementerian Koperasi di Thailand akhirnya berdiri pada tahun 1952.
Kementerian Koperasi ini selanjutnya mengalami beberapa reorganisasi. Ambil contoh, mengikuti reorganisasi struktur di tubuh pemerintah pada tahun 1963, keberadaan kementerian ini pernah dihapuskan. Sebagai penggantinya, strukturnya mengalami penyederhanaan dan masuk di bawah koordinasi Kementerian Pembangunan Nasional. Di bawah kementerian baru ini, ada beberapa divisi baru yang didirikan dan bertanggungjawab terhadap semua jenis tugas-tugas koperasi. Misalnya ada divisi mengenai koperasi pertanahan, divisi audit koperasi serta divisi koperasi perdagangan dan keuangan.
Kemudian sekali lagi terjadi reorganisasi pada tahun 1972. Kementerian Pembangunan Nasional dihapus dan diganti menjadi Kementerian Pertanian dan Koperasi. Semua pekerjaan menyangkut koperasi—kecuali tugas di bawah divisi audit koperasi—dilebur menjadi satu di bawah departemen baru bernama Departemen Promosi Koperasi (Cooperative Promotion Department, CPD).

2.2 Sistem Koperasi Thailand
Koperasi di Thailand vertikal Diselenggarakan di tiga - sistem berjenjang; koperasi primer di tingkat kabupaten dan di federasi provinsi dan tingkat nasional. Koperasi primer terdiri dari anggota individu sementara anggota federasi provinsi dan nasional adalah koperasi.
Para anggota dewan memilih Will direksi (BOD) melalui sidang umum dengan jumlah maksimum tidak lebih besar daripada 15 orang untuk perumusan kebijakan pembangunan koperasi. Direksi, maka adalah manajer camp dan staf untuk menjalankan bisnis koperasi.Lima atau lebih koperasi primer di tingkat provinsi atau bersama-sama dapat membentuk federasi provinsi atau nasional entreprendre melekat pada kegiatan fasilitas nama utama mereka berafiliasi Seperti pengolahan dan perdagangan Menghasilkan pertanian.
Pada tingkat nasional, ada Apakah Federasi Koperasi Pertanian Thailand qui semua 76 federasi koperasi pertanian provinsi afiliasi. Ada Petani Tebu aussi Federasi Koperasi Thailand, babi penggalang Federasi Koperasi Thailand, Federasi Koperasi Susu Thailand dan Bawang Petani Koperasi Federasi Thailand. Koperasi Penyelesaian tanah, NAMUN, HAS hanya federasi regional di Central Region Thrift dan Koperasi Kredit sedangkan, Koperasi dan Konsumen berafiliasi dengan federasi nasional Sendiri.
Semua jenis koperasi di semua tingkatan, selon UU Koperasi, BE2511, secara implisit dimiliki Menjadi Afiliasi Koperasi Liga Thailand (CLT). The CLT adalah fonctionnement badan puncak pada gerakan koperasi Whole. Hal Apakah tidak berjalan sebagai perusahaan bisnis, keuntungan bertindak sebagai fasilitator, koordinator dan menjadi putih seperti pendukung bagi kemajuan pendidikan semua kemajuan koperasi
Hingga kini Negara Thailand memiliki 7 tipe koperasi yakni Koperasi Pertanian, Koperasi Jasa Akomodasi, Koperasi Perikanan, Koperasi Simpan-Pinjam, Koperasi Konsumsi, Koperasi Pelayanan dan Koperasi Kredit. Masing-masing berotonomi tetapi tetap bermitra saling menguntungkan.Menarik bahwa semua jenis koperasi ini diperlakukan sama di mata pemerintah dan hukum. Intinya semua jenis koperasi harus bisa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup secara perorangan dan kelompok.
















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Perkembangan koperasi yang ada didunia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidak mampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.dan tidak telep[as pada saat itu dikenal dengan adanya sistem kolonialisme yang telah banyak mensengsarakan kaum buruh pada umumnya dan membuat mereka harus berpikir bagaimna caranya mereka untuk dapaat keluar dari permasalah yang telah lama mereka rasanya dan hadirlah suatu koperasi yang bertujuan untuk menolong kaum buruh yang pada awal itu dikenal dengan koperasi Pra industri.
Dan perkembangan ini terus diikuti oleh negara-negara lainnya dan hingga sampai saat ini koperasi terus berkembang dengan tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.dan badan lembaga koperasi juga telah banyak mampu mengatasi permasalah ekonomi yang telah dialami oleh negara-negara baik dieropa maupun asia.dan ini sja yang dapat kami simpulkan dan semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka

Kamis, 08 Januari 2015

Jenis dan Bentuk Koperasi


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama dan Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan  sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
Jenis Koperasi menurut Jenis Usahanya
1.        Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

BENTUK – BENTUK KOPERASI

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·         Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·         Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·         Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·         Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Daftar Pustaka