BAB I
PENDAHULUAN
Berasal dari
bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti
bekerja, maka cooperation berarti bekerja sama atau dengan kata
lain adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
1. KONSEP KOPERASI
a. Konsep Koperasi
Barat
Koperasi merupakan suatu organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan tujuan mengurusi kepentingan paara anggotanya serta menciptakan suatu keuntungan timbal balik bagi setiap anggota koperasi.
Unsur – Unsur Positif Konsep Koperasi Budaya Barat
Setiap individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu memiliki tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama dengan anggota yang lainnya. Hasil yang berupa keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang telah disepakati, sedangkan keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai suatu cadangan koperasi.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
1. Promosi kegiatan ekonomi anggota.
2. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak Koperasi Tidak Langsung
Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Koperasi merupakan suatu organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan tujuan mengurusi kepentingan paara anggotanya serta menciptakan suatu keuntungan timbal balik bagi setiap anggota koperasi.
Unsur – Unsur Positif Konsep Koperasi Budaya Barat
Setiap individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu memiliki tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama dengan anggota yang lainnya. Hasil yang berupa keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang telah disepakati, sedangkan keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai suatu cadangan koperasi.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
1. Promosi kegiatan ekonomi anggota.
2. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak Koperasi Tidak Langsung
Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
b. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan suatu produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Berdasarkan konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan suatu subsistem dari sistem untuk mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis komunis.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam suatu pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep sosialis.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
Perbedaan ideologi suatu bangsa
akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran
koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian
suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun
akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ä
Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Ä
Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
Ä
Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D.
Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative
Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat.
b. School
of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk
kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c. The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari
sistem sosialis
d. Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang
berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara
kapitalis dan sosialis
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi pertama kali muncul pada
awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat
buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka
bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini
memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh
pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan
selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan
cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi
lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk
melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih
mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik
Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan
alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak
terdapat di negeri itu.
Berdirinya
Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
BAB
II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP KOPERASI
1. PENGERTIAN
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang
sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan
hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi
Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
· Koperasi adalah perkumpulan orang
– orang ( Association of persons ).
· Penggabungan orang – orang
tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
· Koperasi yang dibentuk adalah satu
organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
· Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the
capital required )
· Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking ).
b. Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan
harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d.
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
e.
Definisi Koperasi Menurut Undang –
Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
· Koperasi adalah badan usaha (
Business Enterprise )
· Koperasi adalah kumpulan orang –
orang dan atau badan – badan hokum koperasi
· Koperasi Indonesia adalah koperasi
yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”.
· Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
2. TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25
Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
Ø
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
Ø
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Ø
Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela
Ø
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Ø
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Ø
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Ø
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Ø
Kemandirian
Ø
Pendidikan perkoperasian
Ø
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Ø
Modal terdiri dari simpanan pokok
dan surat modal koperasi(SMK)
BAB
III
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
1. BENTUK
ORGANISASI
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi
atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub
system organisasi koperasi terdiri dari :
Ø
Anggota koperasi sebagai individu
yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
Ø
Anggota koperasi sebagai pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai
pemasok.
Ø
Koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi
Koperasi Menurut Ropke.
Ropke
mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
Ø
Terdapat sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut
kelompok kopeasi
Ø
Terdapat anggota koperasi yang
bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka
sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
Ø
Koperasi sebgai perusahaan mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a.
Anggota koperasi
b.
Badan usaha koperasi
c.
Organisasi koperasi.
Struktur organisasi di Indonesia
Secara
umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut
berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a.
Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para
anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk
membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka
mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa
tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan,
berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang
dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha
koperasi.
b.
Pengurus adalah perwakilan anggota
koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi
dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang
kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik
koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota
sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c.
Pengawas adalah perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan
terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d.
Pengelola adalah mereka yang diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara
efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan
atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
2. HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
Terdapat pembagian tugas (job
description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen
mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
Ø
Rapat Anggota merupakan pemegang
kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis
dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota
diselenggarakan setahun sekali.
Ø
Pengurus dipilih dan diberhentikan
oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang
kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang
dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis
yang menyangkut organisasi maupun usaha.
Ø
Pengawas mewakili anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh
pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena
itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
Ø
Pengelola adalah tim manajemen yang
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional
di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas
dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari
tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau
alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota,
Pengurus, dan Pengawas.
3. POLA
MANAJEMEN
A.
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan syarat bagi
badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar
mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi
No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat
Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda
tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala
menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota
seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara
pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai
kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang
disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk
pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam
berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk
pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus
terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada
saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan
hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar
memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam
pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga
mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota
karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya
bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti
terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari
kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima
serta menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota
membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan.
Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit
kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan
terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan
Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham
tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi
koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat
dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan
pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan
menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus
berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai
anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember
biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya.
Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan
Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU
Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi
menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban,
Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam
Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling
sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ
diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21
ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut
yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas.
Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin
dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan
rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan
pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan,
memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan
peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa
berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja
juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2
kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang.
Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila
ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau
minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila
qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota
dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah
anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga
tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari
tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan
persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang
akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi
pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai
tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu
memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta
kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah
diambil.
Koperasi menyejahterakan.
Saya memiliki
seorang tante, beliau memiliki 3 putri dan 1 putra adik dari ayah saya yang bekerja
sebagai pengajar guru SDN 06 Pagi di Jakarta Pusat. Selain mengajar beliau juga
mengikuti kegiatan koperasi “Sudin (Suku Dinas)” di bagian Jakarta Pusat dan
menjabat sebagai staff anggota, beliau mulai mengajar sejak tahun 1989 dan
mulai bergabung dengan koperasi SUDIN sekitar tahun 1990-an ketika beliau
selesai berhasil menjabat PNS.
Koperasi tersebut
hanya dianggotakan oleh para CPNS yang kini jumlahnya mencapai ribuan. Didalam kegiatan
koperasi Sudin ini sendiri ada satu kebijakan yang menguntungkan. HSU,
merupakan hasil upah pinjaman yang tiap-tiap anggota dapat menikmati hasilnya
dengan nominal yang cukup menggiurkan sekitar Rp400.000 dengan jangka waktu
yang tidak tertentu atau biasanya terjadi 2 tahun sekali. Tante saya wajib membayar iuran Rp
50.000/bulan dan terdapat pula uang kas sukarela. Tante saya dapat meminjam
atau menabung didalam koperasi tersebut, maksimal nominal peminjaman
berbeda-beda disesuaikan dengan jabatannya dan memiliki batas pembayaran bila
tak memenuhi syarat maka akan berbunga.
Koperasi Sudin
memiliki Visi “menjadikan kota Jakarta yang nyaman dan sejahtera untuk semua”
dan misinya ialah :
Ä
Membangun tata pemerintahan yang baik
Ä
Melayani masyarakat dengan prinsip pelayanan
prima
Ä
Memberdayakan masyarakat
Ä
Membangun sarana dan prasarana kota, dan
Ä
Meciptakan lingkungan kehidupan kota yang
dinamis.
Tujuan dari
koperasi ini sendiri ialah melaksanakan pelayanan, pembinaan, perlindugan dan
pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan perdagangan serta
perpasaran di kota Administrasi Jakarta Pusat.
Adapun
sebagian dari tugas dan fungsinya, yaitu :
(1) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan dan perlindungan
usaha mikro, kecil dan menengah.
(2) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah mempunyai fungsi :
Ä
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Ä
Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah;
Ä
Pelaksanaan upaya pengembangan, dan perlindungan usaha mikro,
kecil dan menengah, perdagangan dan perpasaran.
Terima kasih.
Referensi
: